Persyaratan Calon Bintara Angkatan Darat TA-2014
a. persyaratan Umum.
1) warga Negara Indonesia;
2) beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
4) berumur sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 27 Oktober 2014;
5) tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;
6) sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
7) tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. persyaratan lain.
1) laki-laki dan/atau perempuan, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI;
2) berijazah serendah-rendahnya SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan, dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut :
a) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2009 dan 2010, nilai ujian nasional rata-rata minimal 6,5;
b) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2011 dan 2012, nilai akhir rata-rata (gabungan nilai ujian nasional dan nilai ujian sekolah) minimal 6,8;
c) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2013 dan 2014, nilai akhir rata-rata (gabungan nilai ujian nasional dan nilai ujian sekolah) minimal 6; dan
d) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2009 s.d. 2014 khusus Putra Asli Daerah Papua dan Dayak, lulus ujian nasional dan tidak dipersyaratan nilai rata-rata minimal.
3) memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 165 cm untuk laki-laki dan 160 cm untuk perempuan serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;
4) belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama;
5) bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun; dan
6) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. persyaratan tambahan.
1) harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan orang tua/wali selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun;
2) bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud; dan
3) tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat.
4) bagi yang sudah bekerja :
a) melampirkan surat persetujuan/ijin dari kepala dinas/ jawatan/instansi yang bersangkutan; dan
b) bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Bintara PK TNI AD.
5) harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi :
a) administrasi;
b) kesehatan;
c) jasmani;
d) mental ideologi;
e) psikologi; dan
f) akademik.