Selasa, 30 September 2014

Tentara Nasional Indonesia

Persyaratan Calon Bintara Angkatan Darat TA-2014
a.         persyaratan Umum.
 1)         warga Negara Indonesia;
 2)         beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
 3)         setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
 4)         berumur sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 27 Oktober 2014;
 5)         tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;
 6)         sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
 7)         tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b.         persyaratan lain.
1)         laki-laki dan/atau perempuan, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI;
2)         berijazah serendah-rendahnya SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan, dengan persyaratan nilai rata-rata  sebagai berikut :
            a)         lulusan SMA/MA/SMK tahun 2009 dan 2010, nilai ujian nasional rata-rata minimal 6,5;
            b)         lulusan SMA/MA/SMK tahun 2011 dan 2012, nilai akhir rata-rata (gabungan nilai ujian nasional dan nilai ujian sekolah) minimal 6,8;
            c)         lulusan SMA/MA/SMK tahun 2013 dan 2014, nilai akhir rata-rata (gabungan nilai ujian nasional dan nilai ujian sekolah) minimal 6; dan
            d)         lulusan SMA/MA/SMK tahun 2009 s.d. 2014 khusus Putra Asli Daerah Papua dan Dayak, lulus ujian nasional dan tidak dipersyaratan nilai rata-rata minimal.
3)         memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 165 cm untuk laki-laki dan 160 cm untuk perempuan serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku;
4)         belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama;
5)         bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun; dan
6)         bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c.         persyaratan tambahan.
1)         harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan orang tua/wali selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun;
2)        bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud; dan
3)        tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat.
4)        bagi yang sudah bekerja :
           a)        melampirkan surat persetujuan/ijin dari kepala dinas/ jawatan/instansi yang bersangkutan; dan
           b)        bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Bintara PK TNI AD.
5)         harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi :
            a)         administrasi;
            b)         kesehatan;
            c)         jasmani;
            d)         mental ideologi;     
            e)         psikologi; dan        
            f)          akademik.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar